Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mess Kebun Sawit PT MAR
Kamis, 12 Desember 2024 - 18:54 WIB
Sumber :
- Istimewa
" Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,"ujarnya.
Baca Juga :
Pecatan Oknum TNI yang Diciduk Polisi Militer di Pontianak Ternyata Punya Surat Tugas Pengamanan?
Hafiz menegaskan, Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.