Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Mess Kebun Sawit PT MAR

Potret ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Istimewa

Lakalantas di Jalan Trans Kalimantan, Pengendera Motor Tewas Mengenaskan

SIAP VIVA – Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan YT diduga pelaku penganiayaan terhadap NN di mess karyawan PT MAR di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis 12 Desember 2024.

 

Kebakaran Melahap Satu Unit Rumah di Kubu Raya, 8 Damkar Dikerahkan

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani membenarkan pihaknya telah mengamankan YT yang diduga pelaku penganiayaan di mes karyawan PT MAR. Dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

 

Demo Dugaan Penggelapan Uang Tititpan di Kejari Pontianak, Mahasiswa Bakar Ban

‘’Iya benar kami telah mengamankan YT dan saat ini masih proses lebih lanjut dan pengembangan. Dan korban tengah menjalani perawatan intensif di RS Soedarso Pontianak akibat luka serius yang dideritanya dalam insiden tersebut,’’jelas IPTU Hafiz Febrandani.

 

Kasatreskrim menyebut, pelaku mengaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.

 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YT kerap menerima ancaman dari korban (NN). Korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri,"ungkapnya.

 

Kronologi kejadian, bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT. MAR, kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.

 

" Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,"ujarnya.

 

Hafiz menegaskan, Pelaku, YT ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana Penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Â