Pilgub Jakarta Dua Putaran Pupus, GRI: Siap Siap Sambut Kemenangan Pramono-Rano Karno

Potret Kolase Waketum GRI dan Paslon Pramono Rano
Sumber :
  • Istimewa

Dari jumlah total suara sah tersebut, Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen. Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,4 persen dari suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya meraih 459.229 suara atau sekitar 10,53 persen.

Viral Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilgub Jakarta, Anies: Itu Bentuk Kebebasan Berekspresi?

Terkait hal tersebut, Waketum Gerakan Relawan Indonesia (GRI) Agung Tamtomo ST mengatakan bahwa Jika melihat hasil perolehan suara Pramono-Rano yang mencapai 50,07 persen, maka hampir dipastikan sudah memenuhi prinsip 50 persen+1 suara dalam penentuan pemenang Pilkada Jakarta, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Aturan tersebut, kata Agung, ditegaskan dalam Pasal 10 UU DKJ yakni pasal 10 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pilgub Jakarta, Koalisi KIM Tunjuk Ahmad Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono

Sementara lanjut Agung, pada Pasal 10 ayat (2) menyebbutkan bahwa Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Kemudian, di Pasal 10 ayat (3) menerangkan bahwa dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Pramono Anung Mengungkapkan Akan Melanjutkan Program Aduan Masyarakat Model Ahok

"Nah, jika merujuk hasil perolehan suara Pramono-Rano dari seluruh wilayah administratif, ada kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung satu putaran saja. Namun, ini baru hasil rekapitulasi perolehan suara dari tingkat kota dan kabupaten administrasi," katanya. "

Sementara Hasil resmi Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan oleh KPU Jakarta dalam rapat pleno terbuka tingkat provinsi yang ditargetkan selesai pada 9 Desember 2024," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title