Tegas! Polri akan Hukum Berat Pengedar dan Bandar Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal Direktorat PPA-PPO
Sumber :
  • Istimewa

Kapolri: Sepanjang 2024 Satgasus Tangani 1.280 Kasus Korupsi

SIAP VIVA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pengedar dan bandar narkoba. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam Asta Cita.

“Kita sepakat untuk memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip Jumat 6 Desember 2024.

Bareskrim Polri dan Interpol Tangkap Bandar Narkoba Internasional di Bangkok

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.

Berikan Rasa Aman Libur Nataru, Kapolri Cek Terminal Tirtonadi

“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,”tambahnya.

Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.

Halaman Selanjutnya
img_title