Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Selasa, 3 Desember 2024 - 07:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatan yang dilakukan, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut:
Baca Juga :
Tak Ingin Indonesia Dianggap Miskin Presiden Berkomitmen Basmi Korupsi, Tidak Mau Bersama Minggir
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Kejagung Tegaskan, Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tak Ada Politisasi
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.