Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatan yang dilakukan, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut:

Tak Ingin Indonesia Dianggap Miskin Presiden Berkomitmen Basmi Korupsi, Tidak Mau Bersama Minggir

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung Tegaskan, Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tak Ada Politisasi

Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.