Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Dua tersangka kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. 

Lawan Fitnah Jelang Pilkada Depok, Chandra Singgung Korupsi Quran hingga Sapi: Itu Ada di Kubu Mana?

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah:

Calon Bupati Mesuji Elfianah Sewot Disinggung Korupsi, Endingnya Nyalahin Rakyat

1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2024.

2. Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, serta bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 juga dikeluarkan pada tanggal yang sama, 2 Desember 2024.

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi Sita Mobil Mewah Tom Lembong?

Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan), sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, sebagaimana ditemukan oleh penyidik, termasuk pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 584.464.163,-.

Atas perbuatan yang dilakukan, penyidik menerapkan pasal sangkaan sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut.