Wadaw! 33 Ribu Hektar Hutan Rimba Papua 'Dirampok' Perusahaan Asing, Begini Kondisinya

Deolipa Yumara soal isu kejahatan lingkungan di Papua
Sumber :

Siap –Isu kejahatan lingkungan di Papua, hingga kini masih mejadi sorotan serius. Bahkan diduga, banyak hutan rimba di sana yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pihak asing.

Mengenal Sosok Bhrisco Jordy, Pelita Harapan di Bumi Papua

Setidaknya hal itu ditemukan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E usai menerima aduan dari masyarakat adat di Dusun Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Marauke, Papua Selatan.

Tak tanggung-tanggung, menurut laporan yang ia terima, luas hutan rimba yang dijadikan area perkebunan kelapa sawit mencapai 33 ribu hektar.

Perjalanan Jordy Penerima SATU Awards Indonesia 2022 Bangun Masa Depan Anak-Anak Papua

Diduga, praktik ini melibatkan perusahaan asing asal Korea dengan inisial PT DP.

"Jadi saya mendapatkan surat kuasa substitusi dari wilayah Papua dari seorang pengacara Papua yang bernama Yohanes yang juga mendapatkan kuasa khusus, dari 17 marga adat di sana," kata Deolipa saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat dikutip pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Diusut Jaksa, Ini Isi Somasi Terbuka Sandi CS untuk Idris, IBH, dan Kadis Damkar Depok

"Mereka ini meminta perlindungan hukum, atau meminta bantuan hukum kepada kami, pengacara di Jakarta dan tim untuk mengurus persoalan ketidakadilan, yaitu mengenai tanah ulayat mereka, tanah adat yang dijadikan kebun sawit," sambungnya.

Menurut Deolipa, ini adalah bentuk kejahatan lingkungan alam yang cukup serius, mengingat masyarakat adat Papua rata-rata masih menggantungkan hidupnya di hutan.

Halaman Selanjutnya
img_title