Partai Golkar Geram, Ria Norsan Kaitkan Kasus Pengembangan BP2TD Mempawah dengan "Mantan Kapolda"

Sekretaris Partai Golkar, Prabasa Anantatur
Sumber :
  • Istimewa

“Kan ada calon wakil gubernur, mantan Kapolda. Inikan jelas larinya ke kita, seolah-olah telah menuduh,” kata Jamaan Elvi Eluwis yang karib disapa Buyung.

Kabidhumas Polda Kalbar Tegaskan Tidak ada Pengusiran Peserta Aksi Demo BP2TD Mempawah

Karena itu, Golkar keberatan dan pihaknya sudah menyurati Polda Kalbar supaya mengusut tuntas kasus BP2TD, jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena, menurutnya kasus ini sudah terang benderang.

“Direktori Putusan Mahkamah Agung sudah ada, dan terdakwa sudah jadi terpidana. Dalam putusan tersebut, aliran dana kemana sudah jelas, dan itu sudah diakui beliau, apapun dalilnya, jika menerima dana illegal, siapa yang menerima, maka illegal juga,” kata dia.

Korlap Aliansi Mahasiswa Kalbar: Demo BP2TD Mempawah Bukan Setingan dan Tidak Dibayar!

Untuk kasus korupsi, penerima juga harus dijadikan tersangka. Mengapa? dalam KUHP ada Pasal 55 dan 56 turut serta melakukan. Adapun ancamanya sama dengan pelaku.

“Sehingga kita minta Kapolda mengusut ini tuntas sampai ke akar-akarnya agar tak ada fitnah lagi ke Partai Golkar dan Wantim kami, Pak Didi,” kata dia.

Polda Kalbar Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Masuk Penyidikan

Buyung sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum. Yang jelas, pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan ke Polda Kalbar agar ini bisa diusut tuntas. Menurutnya, ada reaksi masyarakat dalam kasus ini sangat wajar. Sebab, sudah ada putusan yang terang benderang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Semua orang bisa download,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title