Polda Kalbar Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Masih Terus Berlanjut
- Ngadri/siap.viva.co.id
Hingga saat ini, terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 32 miliar lebih itu. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Anggota DPRD Kalbar periode 2019 - 2024, Erry Iriansyah.
"Dan masih ada lagi (tersangka) kedepannya. Jadi ini tidak berhenti. Timeline-nya jelas, itu terus berjalan, kami (Polda Kalbar) tidak ada mempetieskan, yang jelas kami melaksanakan pemeriksaan secara prosedural, profesional dan on the track,"sambungnya.
Disinggung soal aset yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut yang kabarnya telah dikembalikan, Sanny memilih irit bicara.
Namun lagi-lagi Sanny menegaskan, bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, dan telah diserahterimakan pihaknya kepada kejaksaan. Maksud Sanny, bola panas kaitan ruko tersebut ada di kejaksaan.
"Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi,"katanya.
Sanny turut membenarkan, bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp 700 juta lebih dari total kerugian.
"Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan,"ungkapnya.