PN Pontianak Gelar Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang praperadilan tersangka Paulus Andi Mursalim pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar dan sebagai tergugat Kejati Kalbar.
Sidang praperadilan tersebut berlangsung di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pantauan, sidang praperadilan tersebut diliput dari sejumlah media dari media online dan media elektronik.
Kuasa Hukum dari pihak tersangka, Glorio Sanen mengatakan bermula perkara tersebut sudah pernah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dan Karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan di akhir Tahun 2022.
‘’Kemudian di tahun 2024, per Juli sudah ada surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Tinggi seperti yang sudah di uraikan dalam persidangan bahwa klien kami dipanggil sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang saat ini sudah dinyatakan penetapan tersangkanya,’’jelas Glorio Sanen.
Sanen menambahkan,kliennya PAM dipanggil sebagai saksi dan saat itu tidak bisa hadir karena ada paripurna internal DPRD. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang sudah dibatalkan oleh putusan praperadilan sebelumnya.