Pengacara Tegaskan Kasus Perusakan Alat Peraga Adat Dayak Pamabankng Fakta Bukan Hoaks
- Ngadri/siap.viva.co.id
Menyikapi pernyataan Camat Ambawang yang pada tanggal 17 November 2024 di media sosial yakni bahwa jangan terprovokasi dengan berita yang beredar karena berita tersebut adalah hoaks.
Pernyataan Sikap
1.Pernyataan yang sesungguhnya sesuai fakta yang terjadi yaitu memang benar adanya pengrusakan alat peraga adat dayak/ adat pamabakng dan penghentian secara sporadis oleh oknum penyerobot tanah dengan ilegal yang dilakukan seperti pada vidio yang beredar.
2.Adat pamabakng adalah simbol bagi Suku Dayak untuk melakukan acara adat sebagai bentuk penghormatan Roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan.
3.Dengan adanya kasus Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung sangat melukai hati seluruh masyarakat dayak se – Kalimantan sehingga jika tidak ada sanksi yang tegas dari Aparat Penegak Hukum akan menjadi Preseden Buruk bagi seluruh masyarakat Dayak.
4.Kami sangat menyayangkan sikap DAD Kecamatan Sungai Ambawang yang secara sepihak mengambil keputusan akan menjadi penjamin utama agar oknum perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat 5.Dayak (Adat Pemabakng) tidak dituntut dan laporan pengaduan di Polres Kubu Raya yang dibuat oleh perwakilan dari masyarakat Dayak “GUGUR.”
6.Kasus Perusakan Alat Peraga Kearifan Lokal Adat Dayak (Adat Pemabakng) dan Pembubaran Secara Sporadis Oleh Oknum Penyerobot Tanah Saat Ritual Adat Sedang Berlangsung saat ini sudah menjadi atensi masyarakat secara nasional, kita mendukung penuh sahabat kita Polres Kubu Raya untuk melakukan tindakan tegas dalam rangka menjaga Kondusifitas Kamtibmas.