Polsek Sungai Raya Tahan Eks Karyawan PT GAN, Gelapkan Dana Rp954 Juta

Polsek Sungai Raya Tahan Mantan Karyawan PT GAN
Sumber :
  • Doc Polres Kubu Raya

Lebih lanjut, Ade mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK

‘’Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,’’pungkasnya.

 

Polres Ketapang Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Parkiran Hotel