Polsek Sungai Raya Tahan Eks Karyawan PT GAN, Gelapkan Dana Rp954 Juta
Sabtu, 16 November 2024 - 10:51 WIB
Sumber :
- Doc Polres Kubu Raya
Lebih lanjut, Ade mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,’’pungkasnya.