Polsek Sungai Raya Tahan Eks Karyawan PT GAN, Gelapkan Dana Rp954 Juta

Polsek Sungai Raya Tahan Mantan Karyawan PT GAN
Sumber :
  • Doc Polres Kubu Raya

Jembatan Gantung Keraton, Ikon Wisata Menyuguhkan Suasana Sunset Terbaik di Desa Kubu

SIAP VIVA – Kepolisian Polsek Sungai Raya menetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Tata Usaha PT GAN berinisial WM (37) dalam kasus penggelapan uang sebanyak Rp 954 juta di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

Proyek Rehabilitasi Keraton Kubu yang Dilaksanakan PT Vista Mas Sejati Terbengkalai?

 

WM diduga kuat menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus membuat nota pembelian fiktif dan tidak membayar sejumlah tagihan koperasi.

Menilik Istana Kerajaan Kubu Ikon Wisata Terpopuler dan Terbaik

 

 

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, kasus ini bermula pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, ketika WM, dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan perusahaan, menerima sejumlah uang operasional dari perusahaan.

 

 

"Tersangka WM diduga kuat mengalihkannya untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, WM memalsukan dokumen berupa nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi yang sebelumnya telah diberikan kepadanya,"jelas Ade dikutip Sabtu, 16 November 2024.

 

 

Ade menambahkan, dari hasil audit internal PT GAN2 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp 954.739.488. Temuan tersebut menjadi dasar laporan manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman kasus.

 

 

“ Dari sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen berupa bon pembelian, hasil audit internal, hingga pengakuan dari terlapor. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,"tambahnya.

 

 

Lebih lanjut, Ade mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

‘’Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,’’pungkasnya.