KPH Kubu Raya Turunkan Tim Cek Ativitas Penggergajian Kayu di Rasau Jaya
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’Sharnoto menegaskan, bahwa kegitaan penggergajian kayu di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belum mengantongi izin.
‘’Kegiatan penggergajian kayu tersebut diduga belum ada izin. Nanti akan kami turunkan tim untuk mengecak aktivitasnya,’’tegas Ya’Suharnoto kepada siap.viva.co.id pada Kamis, 14 November 2024.
Sebelumnya diberitakan, Kayu ulin atau biasa disebut kayu belian yang berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat hingga kini masih beredar bebas di Sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.
Masih beredarnya kayu tersebut karena diduga lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan terkesan adanya dugaan pembiyaran.
Salah satu contoh aktivitas penggergajian kayu ulin atau kayu belian di Jalan Patok 50, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya masih aman tidak tersentuh hukum. Padahal sawmil mini tersebut belum mengantongi izin resmi.
Pemilik sawmil penggergajian kayu, Yudi saat di konfirmasi media ini mengatakan, sawmil miliknya belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan mengenai kayu ulin yang diolah ada dokumen atau tidak ia mengaku tidak mengetahui.