KPH Kubu Raya Turunkan Tim Cek Ativitas Penggergajian Kayu di Rasau Jaya

Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya 1, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Menelisik Penggergajian Kayu Ulin di Desa Rasau Jaya Tak Tersentuh Hukum, APH Tutup Mata?

SIAP VIVA - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya’Sharnoto menegaskan, bahwa kegitaan penggergajian kayu di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belum mengantongi izin.

 

Detik-detik Polsek Matan Hilir Ciduk Dukun Cabul Rudapaksa Anak Tiri

‘’Kegiatan penggergajian kayu tersebut diduga belum ada izin. Nanti akan kami turunkan tim untuk mengecak aktivitasnya,’’tegas Ya’Suharnoto kepada siap.viva.co.id pada Kamis, 14 November 2024.

 

Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK

Sebelumnya diberitakan, Kayu ulin atau biasa disebut kayu belian yang berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat hingga kini masih beredar bebas di Sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

 

Masih beredarnya kayu tersebut karena diduga lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan terkesan adanya dugaan pembiyaran.

 

Salah satu contoh aktivitas penggergajian kayu ulin atau kayu belian di Jalan Patok 50, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya masih aman tidak tersentuh hukum. Padahal sawmil mini tersebut belum mengantongi izin resmi.

 

Pemilik sawmil penggergajian kayu, Yudi saat di konfirmasi media ini mengatakan, sawmil miliknya belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan mengenai kayu ulin yang diolah ada dokumen atau tidak ia mengaku tidak mengetahui.

 

‘’Kalau izin sawmil belum ada, tapi ada surat keterangan dari desa setempat. Kayu ini milik pak Sani dan saya hanya ambil upah pembelahan. Dan mengenai dokumen pendukung nya saya tidak tahu. Yang saya tahu kayu ulin ini dari Sandai,’’jelas Yudi kepada siap.viva.co.id pada Kamis 14 November 2024.

 

Yudi menambahkan, kayu yang ada di sawmilnya tersebut biasa diantar oleh pengusaha kayu dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang berinisial MT, MZ dan kadang diantar oleh IY.

 

‘’Kayu ini jumlahnya sekitar 100 batang berukuran 9x13 panjang 4 meter dan jenis kayu ulin atau belian,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, bahwa di Rasau Jaya ada 4 orang bos kayu yang biasa membeli kayu ulin dari Sandai. Keempat cukong tersebut adalah, Sani, Jay, Grandong dan Wahyo.

 

‘’Yang biasa beli kayu ulin ini empat orang tersebut. Mereka juga punya toko bangunan dan dibagian belakangnya ada sawmil mini untuk membelah kayu,’’ujarnya.

 

Ditambahkan lagi oleh Yudi, kalau di sawmilnya tidak setiap hari membelah kayu, paling satu minggu satu truck. tapi kalau di tempat Gerandong main partai besar bahkan terkesan monopoli.

 

 ''Paling banyak beli kayu ulin itu Gerandong dan paling besar di Rasau Jaya. Kayu tersebut dia jual ke desa Pinang Luar, Desa Kubu dan untuk warga sekitar Rasau,''tandasnya.

 

Sementara itu Kapolsek Rasau Jaya. IPTU Muhammad Saleh saat dikonfirmasi media ini mengatakan belum mengetahui ada tidaknya dokumen pendukung kayu ulin milik Sani lantaran masih sibuk kegiatan.

 

‘’Belum saya dalami karena saya masih ada giat,’’katanya.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Sani belum bisa dikonfirmasi. Penjaga toko material mengatakan Sani sedang tidak berada di tempat.

‘’Bapak tidak ada di tempat, lagi keluar,’’tutupnya.