Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK

Kejati Kalbar Tahan dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVAKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Melawi UPT Puskesmas Ella Hilir, Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun 2023.

Proyek Rehabilitasi Keraton Kubu yang Dilaksanakan PT Vista Mas Sejati Terbengkalai?

Kedua tersangka yang  dilakukan penahanan adalah, Oka Jaya Murdani Kepala Puskesmas Ella Hiir Melawi Tahun 2023 dan Oktavianus Petrus Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Kalbar , Suji menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten  Melawi Tahun 2023.

Menilik Istana Kerajaan Kubu Ikon Wisata Terpopuler dan Terbaik

 ‘’Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023,’’jelas Siju kepada siap.Viva.co.id pada Selasa, 12 November 2024.

Siju menambahkan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp. 42.190.000 dari 15 orang tenaga kesehatan  yang sudah diperiksa sebagai saksi.

KPH Kubu Raya Turunkan Tim Cek Ativitas Penggergajian Kayu di Rasau Jaya

‘’Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2  alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Siju menegaskan, Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000.

Halaman Selanjutnya
img_title