Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK
Selasa, 12 November 2024 - 07:11 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,’’tegasnya.