Kejati Kalbar Tahan Kepala Puskesmas Ella Hilir Melawi Terkait Korupsi Dana BOK

Kejati Kalbar Tahan dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVAKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Melawi UPT Puskesmas Ella Hilir, Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun 2023.

Korlap Aliansi Mahasiswa Kalbar: Demo BP2TD Mempawah Bukan Setingan dan Tidak Dibayar!

 

Kedua tersangka yang  dilakukan penahanan adalah, Oka Jaya Murdani Kepala Puskesmas Ella Hiir Melawi Tahun 2023 dan Oktavianus Petrus Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.

Propam Polres Melawi Tindak Tegas Oknum Polisi Ancam Wartawan

 

Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Kalbar , Suji menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten  Melawi Tahun 2023.

Partai Golkar Geram, Ria Norsan Kaitkan Kasus Pengembangan BP2TD Mempawah dengan "Mantan Kapolda"

 

 ‘’Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023,’’jelas Siju kepada siap.Viva.co.id pada Selasa, 12 November 2024.

 

Siju menambahkan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp. 42.190.000 dari 15 orang tenaga kesehatan  yang sudah diperiksa sebagai saksi.

 

‘’Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2  alat bukti yang cukup untuk membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Siju menegaskan, Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000.

 

‘’Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,’’tegasnya.