Presiden Prabowo Disebut Cawe-Cawe Pilkada, Ini Tanggapan Istana

Hasan Nasbi bersama Prabowo Subianto
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menepis isu miring yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan cawe-cawe pada Pilkada Jawa Tengah dengan mendukung Luthfi-Taj Yasin.

Jleb, Supian Suri Respon Jawaban Petahana Depok soal STEM: Katanya Berpengalaman

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) asal tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalankan kampanye.

Ia mengatakan, peraturan ini berlaku tidak hanya untuk Presiden. Para menteri yang bertugas juga diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat serupa yaitu tidak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara.

Chandra Skakmat Jawaban Petahana Depok soal Migrasi: Jaka Sembung Banget

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Ia secara khusus mengatakan posisi Presiden Prabowo saat ini masih berhubungan erat dengan kegiatan politik yaitu sebagai ketua umum partai.

Prihatin soal Pengangguran, Supian: 25 Tahun Depok Berdiri Belum Punya BLK

Sebagai ketua umum, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikannya untuk maju dalam kontestasi politik.

"Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau," katanya.

Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri yang diperbolehkan melakukan kampanye calon kepala daerah, apabila menteri terkait berasal dari partai tentunya ia akan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya.

Terkait dengan netralitas, aturan tersebut menurut Hasan hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN), Polri, serta TNI.

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye," katanya.

Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.