Tegas! Polri Akan Usut Tuntas Kasus Buka Blokir Situs Judi Online di Komdigi

Polri Ungkap Sindikat Judi Online
Sumber :
  • Istimewa

SIAP VIVA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pihaknya akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Rawan Ditunggangi, CIE Cium Aroma Penumpang Gelap Dibalik Demo Hari Ham

Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," tegas Irjen Sandi Nugroho dikutip Selasa 5 November 2024.

Aksi Penertiban PKL di Area Untan Pontianak Diwarnai Penangkapan Pecatan Oknum TNI

Sandi menegaskan, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

''Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusurim,’’tegasnya.

Tegas! Polri akan Hukum Berat Pengedar dan Bandar Narkoba

"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,"tambahnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya.

Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal. Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs.

Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum.

Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi.