Tegas! Polri Akan Usut Tuntas Kasus Buka Blokir Situs Judi Online di Komdigi
Selasa, 5 November 2024 - 18:26 WIB
Sumber :
- Istimewa
Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal. Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs.
Diduga jumlah situs judi online yang dibina mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum.
Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi.