Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya
- istimewa
Siap –Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera.
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap MW pada Senin 4/11/2024.
Hal itu disampaikan melalui jumpa pers oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung RI, Pada Senin 4/11/2024.
Qohar mengungkapkan, tim penyidik mendapati dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menangkap lima orang tersangka. Mereka disebut bersama-sama melakukan permufakatan dugaan suap dalam vonis pembebasan Ronald Tannur.
Mereka diantaranya yakni tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu, Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang merupakan makelar dari kasus itu.
Qohar menjelaskan peran ibu Ronald Tannur (MW) dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, MW awalnya menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum putranya.
Dijelaskan Qohar, bahwa LR merupakan teman dekat ibu Ronald Tannur (MW). Sebab, kedua anak tersangka itu satu sekolah.
MW melakukan pertemuan dengan LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus yang menyeret putranya, Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera, pertemuan pertama dilakukan di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023, kemudian yang kedua di lakukan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023.
"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang akan ditempuh," ujar Qohar.
LR lalu meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur. LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat tersebut.
Menurut Qohar, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada LR sebanyak Rp1,5 miliar, yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya mencapai Rp2 miliar, yang ditotal mencapai Rp3,5 miliar.
"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. MW ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.