Dipecat Dari Jabatan Camat Baito Gegara Kasus Spriyani, Begini Kata Sudarsono
- Istimewa
Siap –Dipecat dari jabatan Camat Baito lantaran disebut aktif dalam kasus Supriyani guru honorer yang terjerat masalah hukum lantaran dituduh menganiaya anak polisi, Sudarsono akhirnya angkat suara.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya tak pernah ikut campur dalam persoalan hukum guru Supriyani.
Hanya saja, statusnya sebagai Camat Baito, membuatnya turun tangan membantu Supriyani, yang merupakan warganya. Namun, untuk urusan hukum, Sudarsono tidak ikut campur dan tetap menyerahkan pada proses persidangan yang berjalan.
Hal tersebut diungkapkan, satu hari jelang pencopotannya yang dilakukan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Meski membantu Supriyani, dari segi menyediakan fasilitas rumah hingga kendaraan, namun Sudarsono mengaku tidak ikut campur pada proses hukum kasus guru aniaya murid ini.
Ia mengungkapkan alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan.
Menurutnya, ia tak ikut campur dalam urusan hukum guru SD di Kecamatan Baito itu.
Sebagai camat pada saat itu, ia pun mendapat permintaan dari pihak pengacara Supriyani untuk diamankan terlebih dahulu. Permintaan tersebut tidak ditolak oleh Sudarsono.
Ia pun setuju membawa Supriyani ke rumah jabatannya. Pasalnya, bagi Sudarsono, ia merasa sudah kewajibannya untuk memberi keamanan warganya yang sedang dalam permasalahan.
"Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan."katanya.
"Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan,"tuturnya.
"Saya juga menerima, sebagai Camat wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman," jelasnya.
Ia menegaskan untuk permasalahan hukum tidak pernah dicampuri oleh Pemerintah Kecamatan. Sudarsono hanya memastikan kebutuhan terdakwa kasus guru aniaya murid itu bisa terpenuhi selama sidang.
Salah satunya adalah kendaraan mobil dinas yang turut ditumpangi Supriyani.
"Jadi ibu Supriyani ini kalau masalah hukumannya kami tidak campuri. Yang kita pastikan di sini kebutuhannya selama dalam proses menjalani sidang," pungkasnya