Siap siap Gigit Jari, Iphone 16 Dikabarkan Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kalau Ada Itu Ilegal?
- Istimewa
Diketahui, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple sudah habis masa berlakunya. Hingga kini sertifikasi TKDN juga belum diperpanjang, menunggu tambahan kekurangan investasi perusahaan.
Agus juga menyinggung besaran investasi Rp 1,48 triliun yang disampaikan Apple.
Menurutnya jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS) yang didatangkan ke Indonesia.
Sebagai informasi, penghitungan TKDN sebuah produk bisa dilakukan dalam tiga skema. Ini tertuang dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Skema tersebut mulai dari manufaktur, pembuatan aplikasi, dan pengembangan inovasi. Semuanya dilakukan di dalam negeri.
Namun demikian, situs distributor resmi iBox sudah memajang banner model iPhone 16 reguler dan Pro.