Mahfud MD Beri Peringatan Serius: Konflik Kepentingan Ancam Kehormatan Mahkamah Konstitusi!
Selasa, 24 Oktober 2023 - 05:31 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Keputusan ini menandakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca Juga :
Terlambatnya PDIP Pecat Jokowi, Pengamat: Kalau Sudah Mantan Presiden Bagi Saya Tak Terlalu Fantastis
Hal ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat memengaruhi Pilpres 2024.
Putusan MK ini juga dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, yang pada Minggu malam diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari beberapa partai politik ternama.