Mahfud MD Beri Peringatan Serius: Konflik Kepentingan Ancam Kehormatan Mahkamah Konstitusi!

Mahfud
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapCawapres Mahfud Md memberikan peringatan tegas kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Muncul Sinyal Dukungan Partai NasDem untuk Kaesang di Pilkada Jakarta, Asal Mau Jadi Cawagub Anies

 Dalam pernyataannya, dia menekankan pentingnya menjaga asas konflik kepentingan dalam pengadilan. 

Mahfud Md menyatakan bahwa hakim MK yang terlibat dalam konflik kepentingan tidak boleh mengadili suatu perkara atau permohonan uji materi.

Dituding Rocky Gerung Masuk Angin soal Pilgub Jakarta, Ini Jawaban PKS

"Di dalam pengadilan, ada asas-asas yang harus dijunjung, termasuk jika suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, ikatan kekeluargaan, atau hubungan kepentingan politik, hakim tidak boleh mengadilinya," tegas Mahfud MD pada Senin, 23 Oktober 2023, di Jakarta.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai uji materi terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden yang belum lama ini diputuskan oleh MK.

Pilu, Ibu Kandung Pegi Setiawan Minta Tolong Jokowi Usai Sidang Ditunda, Kami Orang Miskin

 Mahfud MD menjelaskan bahwa hakim harus bebas dari segala konflik kepentingan, karena itu merupakan bagian integral dari asas dan prinsip penegakan hukum.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan bahwa situasi semacam itu tidak boleh terjadi lagi di masa depan.

Dia menekankan bahwa putusan MK harus dijalankan, karena itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

"Putusan MK sudah dijatuhkan dan harus dilaksanakan, apapun isinya," tambahnya.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa jika putusan MK tidak dijalankan, hal tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. 

Dia meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung terhadap para hakim, terutama bagi mereka yang diduga melanggar etik.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi di Jakarta mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat. 

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK telah menunjuk tiga nama yang akan bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

MK juga telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

 Keputusan ini menandakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hal ini memunculkan perhatian publik, terutama terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat memengaruhi Pilpres 2024.

Putusan MK ini juga dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo, yang pada Minggu malam diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari beberapa partai politik ternama.