Usut Mobil Bodong Pimpinan DPRD, Warga Depok Ancam Demo Besar-besaran, Ini Respon Kapolres
- Istimewa
Video ini jadi sorotan lantaran plat nomor mobil yang digunakan oleh pimpinan DPRD Depok itu diduga tak terdaftar.
Adapun nopol mobil berwarna kuning itu B 475 HTJ.
Merespon video viral ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menegaskan, bahwa pihaknya akan menyelidiki temuan tersebut.
"Kami akan menyelidiki hal tersebut, dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi pada awak media, Rabu, 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut Multazam mengatakan, terkait sanksi penggunaan plat nomor palsu atau bodong, sudah jelas dalam aturan. Yakni, Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak tahu jika mobil yang digunakannya menggunakan plat nomor palsu.