Kepentingan Dinasti Politik atau Keputusan Hukum? Ini Pemahaman Anwar Usman

Anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Anwar Usman, menghadapi sorotan tajam terkait dugaan konflik kepentingan dalam keputusan terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Ini Penjelasan Rocky Gerung soal Meteri Jokowi Temui Gibran Tiap Sabtu di Solo: Setor Uang?

Keputusan yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi cawapres telah menjadi perbincangan hangat.

Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, memberikan klarifikasi terkait dugaan konflik kepentingan ini. 

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023), Anwar Usman menekankan agar masyarakat tidak terburu-buru mengklaim bahwa dia terlibat dalam praktik konflik kepentingan.

Anwar Usman mengajak semua pihak untuk merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 004/PUU-I/2023. Dia menyatakan.

Blak-blakan, Ini Jawaban Tegas Anies soal Tawaran Berkarir di Luar Negeri

 "Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK."

Ketua MK menjelaskan bahwa peran Mahkamah Konstitusi berbeda dengan peradilan pidana atau perdata yang ada di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam konteks MK, mereka mengadili norma yang terdapat dalam undang-undang, bukan seperti peradilan pidana atau perdata yang berurusan dengan kasus individu.

Anwar Usman juga mengundang masyarakat untuk membaca putusan-puutsan sebelumnya, seperti Nomor: 5/PUU/2015, Nomor: 97/PUU/11/2013, dan Nomor: 96/PUU/18/2022.

 Dia menegaskan bahwa yang diadili oleh MK adalah norma dan pengujian Undang-Undang, bukan kasus-kasus spesifik.

Dalam penjelasannya, Anwar Usman mencoba memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang peran dan proses pengadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus-kasus seperti ini.