Usut 'Rembesnya' Gandum Pangan untuk Pakan Ternak, KPPU Panggil Pihak Terkait
- Istimewa
"Sehingga perlu pengawasan supaya tidak terjadi peruntukan importasi gandum yang tidak sesuai. Perlu pengawasan ketat secara berkesinambungan baik melalui penguatan regulasi yang mengatur distribusi gandum dan juga implementasi pengawasan dan penegakan hukum," sambungnya.
Saat ini, lanjut dia, KPPU tengah menangani laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, yang tekait dengan komoditas gandum.
KPPU, kata Hilman, masih menelusuri adanya kejanggalan terkait data importasi gandum yang meningkat sejak 2015.
Di sisa lain, masih menurut Hilman, ada gap (selisih) yang lebar antara impor gandum dengan kebutuhan gandum industri terigu.
"Apakah ada industri baru yang menyerap gandum begitu besar selain dari industry tepung? Dari informasi yang diterima sebagai contoh di tahun 2023 ada selisih sekitar 2 juta ton antara impor gandum dan kebutuhan gandum industri tepung," tuturnya.
Dari analisis sementara yang dilakukan oleh KPPU, pihaknya melihat masih ada kekosongan regulasi dalam hal pengawasan dan peredaran gandum.
Perlu diatur hal hal seperti labeling/pencantuman kode Harmonized System (HS) pada kemasan yang dapat menunjukan apakah peruntukan gandum pangan dan pakan sudah tepat.