Eks Pengacara Bharada E Singgung Putusan MK soal Gibran: Lucu, di Luar Logika!

Deolipa senggol putusan MK terkait Gibran
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Putusan Mahkamah Kontitusi atau MK, soal ambang batas usia capres cawapres minimal 40, kecuali untuk yang pernah menjabat kepala daerah, telah menyita perhatian publik.

Jurus Jitu Supian Suri Cetak Bibit Atlit Bulutangkis dari Depok

Banyak yang menganggap, kebijakan itu untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat bakal cawapres Prabowo.

Nah terkait hal itu, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ikut angkat bicara. Menurut dia, putusan MK ini di luar pakem konstruktif.

Pede Tantang Petahana Depok, Elektabilitas Supian Suri Tembus 50 Persen

"Artinya putusan ini kemudian bisa menimbulkan pecah belah, atau pro kontra," katanya pada siap.viva.co.id dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Deolipa menduga, putusan tersebut secara konsiden atau secara kebetulan berkaitan dengan urusan siapa yang mau jadi cawapres. Apalagi waktu pemilihan atau penetapan kandidat sudah semakin dekat.

Para Ketua Umum Parpol KIM Bertemu Prabowo, AHY Bocorkan Isi Pembicaraannya

"Berarti kan ada kondisi considence yang kemudian dianggap punya signifikansi, punya kaitan erat. Karena keputusan ini kemudian bisa dikaitkan dengan cawapresnya siapa, kan gitu," jelasnya.

"Atau untuk menggolkan siapa sebagai calon presiden. Walaupun secara kebetulan atau anggapannya kita secara enggak sengaja lah ini," sambung dia.

Halaman Selanjutnya
img_title