Eks Pengacara Bharada E Singgung Putusan MK soal Gibran: Lucu, di Luar Logika!

Deolipa senggol putusan MK terkait Gibran
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Putusan Mahkamah Kontitusi atau MK, soal ambang batas usia capres cawapres minimal 40, kecuali untuk yang pernah menjabat kepala daerah, telah menyita perhatian publik.

Kesaksian Warga Papua Sembuh Usai Disentuh Tangan Ajaib Loyalis Prabowo yang Tak Mau Dibayar, Ini Sosoknya

Banyak yang menganggap, kebijakan itu untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat bakal cawapres Prabowo.

Nah terkait hal itu, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ikut angkat bicara. Menurut dia, putusan MK ini di luar pakem konstruktif.

Menohok, Ini Kata Rocky Soal Isu Megaproyek Pembangunan IKN Mangkrak, Jadikan Pangkalan LPG 3 Kg Aja?

"Artinya putusan ini kemudian bisa menimbulkan pecah belah, atau pro kontra," katanya pada siap.viva.co.id dikutip Senin, 23 Oktober 2023.

Deolipa menduga, putusan tersebut secara konsiden atau secara kebetulan berkaitan dengan urusan siapa yang mau jadi cawapres. Apalagi waktu pemilihan atau penetapan kandidat sudah semakin dekat.

Disentil Prabowo Soal Pernyataan 'Bajingan Tolol', Rocky Gerung: Semua Orang Tau Konteksnya

"Berarti kan ada kondisi considence yang kemudian dianggap punya signifikansi, punya kaitan erat. Karena keputusan ini kemudian bisa dikaitkan dengan cawapresnya siapa, kan gitu," jelasnya.

"Atau untuk menggolkan siapa sebagai calon presiden. Walaupun secara kebetulan atau anggapannya kita secara enggak sengaja lah ini," sambung dia.

Halaman Selanjutnya
img_title