Terbukti 'Ugal-ugalan' Ikut Kampanye, Bawaslu Semprit Wali Kota Depok, Status Diserahkan ke KPU!

Aksi Walikota Depok Mohammad Idris saat kampanye IBH-Ririn
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris terbukti melanggar aturan berkampanye di Pilkada 2024. 

Supian Suri Buka Borok Rezim Pemerintah Kota Depok: 20 Tahun Ini Boleh Dibilang Terkungkung

Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok beberapa waktu lalu. 

Hasilnya, Bawaslu Kota Depok menyatakan bahwa Mohammad Idris terbukti bersalah secara administratif sesuai dengan laporan yang dilayangkan atas nama pelapor Andi Tatang, nomor 03/reg/LP/PW/Kota/13.07/X/2024. 

Macet di Depok Makin Rungkad, Paslon Ini Beberkan Solusi Jitu Urai Masalah

"Terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan," bunyi keterangan dalam salinan putusan Bawaslu Depok dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024. 

Dengan demikian, status dalam laporan itu kemudian ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok. 

Begini Solusi Calon Walikota Depok Supian Suri Atasi Kemacetan di Jalan Sawangan Jika Terpilih

Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye calon kepala daerah. 

Adapun dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok Imam Budi Hartono alias IBH yang merupakan calon Wali Kota Depok nomor urut 01. 

Kemudian, dalam video ini juga terlihat, ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh PKS dan Golkar tersebut.

Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin malam, 30 September 2024. 

Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik. Hal itu kemudian dilaporkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok ke Bawaslu. 

Dalam laporan itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris disinyalir telah melanggar pasal 70 ayat 2, terkait administrasi. 

"Setelah kami komunikasi, konsultasi dengan pihak Bawaslu, maka pasal tersebutlah yang kami terapkan dalam laporan atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok," kata Ketua Aliansi Advokat Depok, Andi Tatang dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024

Menurut Tatang, dalam laporan tersebut Idris dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. 

Adapun bukti yang dilampirkan di antaranya adalah video ketika Idris diduga melakukan kampanye untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah. 

"Serta kami patut curiga bahwa dalam pelaksanaan kampanye ini Pak Walikota belum mendapatkan izin dari gubernur. Baik itu cuti, maupun secara izin kedinasan," ujar Tatang.