MK Tolak Gugatan, Usia Capres Tak Berubah: Apa Dampaknya pada Politik Indonesia?

Ketua mk anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMK telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), serta syarat tidak terlibat pelanggaran HAM dalam pemilihan umum. 

PAN Optimis bakal Dapat 6 Kursi Menteri Kabinet Prabowo

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama terkait dengan usia calon presiden dan wakil presiden yang dibatasi antara 40 tahun hingga 70 tahun pada proses pemilihan.

MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP

Mereka juga menginginkan tambahan norma yang berkaitan dengan rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain perkara tersebut, terdapat dua perkara lainnya yang juga diputus pada hari yang sama, dengan fokus pada usia calon presiden dan wakil presiden. 

Habib Bahar Janji Oposisi Sampai Mati: Mau Anies, Prabowo, Ganjar, Komeng Nggak Ngaruh!

Gulfino Guevarrato, dalam perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023, mengusulkan perubahan syarat usia capres-cawapres menjadi antara 21 tahun hingga 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Gulfino juga meminta penambahan norma yang mengatur jumlah kali seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Sementara itu, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono, seorang WNI. 

Dia mengajukan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi usia antara 40 tahun hingga 70 tahun dan diminta agar frasa tersebut diinterpretasikan sebagai konstitusional bersyarat.

Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan terhadap syarat-syarat pencalonan capres-cawapres di masa depan.

Meskipun gugatan dari berbagai pihak telah diajukan, MK pada akhirnya memutuskan untuk menolak perubahan signifikan terhadap usia dan syarat-syarat pencalonan tersebut.