MK Tolak Gugatan, Usia Capres Tak Berubah: Apa Dampaknya pada Politik Indonesia?

Ketua mk anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Sementara itu, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono, seorang WNI. 

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Dia mengajukan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi usia antara 40 tahun hingga 70 tahun dan diminta agar frasa tersebut diinterpretasikan sebagai konstitusional bersyarat.

Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan terhadap syarat-syarat pencalonan capres-cawapres di masa depan.

KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024

Meskipun gugatan dari berbagai pihak telah diajukan, MK pada akhirnya memutuskan untuk menolak perubahan signifikan terhadap usia dan syarat-syarat pencalonan tersebut.