MK Tolak Gugatan, Usia Capres Tak Berubah: Apa Dampaknya pada Politik Indonesia?
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:31 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Sementara itu, perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono, seorang WNI.
Dia mengajukan permohonan agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi usia antara 40 tahun hingga 70 tahun dan diminta agar frasa tersebut diinterpretasikan sebagai konstitusional bersyarat.
Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan terhadap syarat-syarat pencalonan capres-cawapres di masa depan.
Baca Juga :
KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024
Meskipun gugatan dari berbagai pihak telah diajukan, MK pada akhirnya memutuskan untuk menolak perubahan signifikan terhadap usia dan syarat-syarat pencalonan tersebut.