MK Tolak Gugatan, Usia Capres Tak Berubah: Apa Dampaknya pada Politik Indonesia?
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –MK telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), serta syarat tidak terlibat pelanggaran HAM dalam pemilihan umum.
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Oktober 2023.
Perkara ini tercatat dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945, terutama terkait dengan usia calon presiden dan wakil presiden yang dibatasi antara 40 tahun hingga 70 tahun pada proses pemilihan.
Mereka juga menginginkan tambahan norma yang berkaitan dengan rekam jejak pelanggaran HAM berat.
Selain perkara tersebut, terdapat dua perkara lainnya yang juga diputus pada hari yang sama, dengan fokus pada usia calon presiden dan wakil presiden.
Gulfino Guevarrato, dalam perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023, mengusulkan perubahan syarat usia capres-cawapres menjadi antara 21 tahun hingga 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Gulfino juga meminta penambahan norma yang mengatur jumlah kali seseorang dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.