KPK Sorot Anggaran Fantastis KPU Depok di Balik Ancaman Golput
- Istimewa
"Sehingga jika masyarakat belum memiliki info, pihak penyelenggara pemilu sebagaimana fungsinya dapat lebih gencar melakukan sosliasilasi dengan pemahaman yang baik dari masyarakat sebagai pemilik suara dan pmilih pemilu," timpalnya lagi.
Menurutnya itu penting dilakukan agar calon yang terpilih merupakan representasi dari kebutuhan khalayak umum, untuk kemajuan wilayahnya.
Lebih lanjut Tessa mengingatkan, agar pemerintah daerah juga harus aktif memantau penggunaan anggaran pemilu yang digunakan oleh pihak KPU Depok.
Sebab, uang tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu, sesuai dengan mekanisme hibah yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati.
“Pemerintah daerah harus bisa mengawasi penyaluran dana hibah melalui APIP sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ancaman Golput