Bejat! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pontianak
- Istimewa
Siap – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SC di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis 10 Oktober 2024.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Berdasarkan dari Laporan Polisi yang di buat oleh Korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah.
‘’Berdasarkan dari Laporan Polisi yang di buat oleh Korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi bahwa tersangka yang berinisial SC alias Aseng, merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali,’’jelas Antonius Trias Kuncorojati.
Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku disaat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh petugas.
‘’Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,’’katanya.
Antonius mengatakan, Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.