Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti

Ilustrasi kapal feri ASDP
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim kuasa hukum para pemohon dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti yang dianggap tidak sah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Merasa Tak Bersalah, Zubaidi Minta Keadilan Hakim PN Mempawah

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir pada siding perdana ini, dan hanya mengirimkan surat untuk pengajuan penundaan sidang," kata kuasa hukum pemohon, Kharis Sucipto seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurutnya, surat perintah penyitaan barang bukti tidak sah dan melanggar aturan UU No.19/2019 tentang KPK. 

Tamara Tyasmara Puas Terdakwa Kasus Pembunuhan Putranya Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

"Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik," katanya.

Namun dalam surat penyitaan itu, jelas Kharis, dicantumkan Ketua KPK adalah penyidik. 

Intip Harta Kekayaan 3 Calon Rektor UI, 2 di Antaranya Punya Utang Segini

"Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah," katanya.

Dengan demikian, Kharis menguraikan, penyitaan yang didasarkan pada surat penyitaan yang tidak sah menjadi cacat secara hukum. "Dengan itu penyitaan tidak sah," katanya.

Untuk itu, lanjut Kharis, kuasa hukum meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan tuntutannyaa bahwa penyitaan terhadap para pemohon dinyatakan tidak sah dengan segala akibatnya hukumnya. 

Praperadilan ini, paparnya diajukan setelah KPK menyita sejumlah dokumen serta beberapa alat komunikasi dalam kasus akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP, beberapa bulan lalu. 

Diketahui, nilai akuisisi tersebut jauh dibawah nilai yang ditentukan oleh beberapa lembaga penilai independen. 

Tercatat nilai akuisisi sebesar Rp 1,2 triliun atau jauh dibawah nilai yang ditentukan, yaitu Rp 1,3 Triliun. Akuisisi terjadi pada periode tahun buku 2022.

Pascaakuisisi, total aset ASDP pada 2023 melonjak sebesar 45,47 persen, menjadi Rp 11,05 triliun dari Rp7,59 triliun pada 2019.

Sejalan dengan itu, pendapatan ASDP juga meningkat pesat, mencapai Rp 4,9 triliun pada 2023, atau naik 57,58 persen dibandingkan periode 2019 sebesar Rp 3,1 triliun.

Peningkatan jumlah armada itu berkorelasi dengan peningkatan jumlah layanan rute yang pendapatan usaha jasa penyeberangan yang melonjak 73,57 persen.

Pendapatan dari Rp 1,9 triliun pada 2019 naik menjadi Rp 3,29 triliun di 2023. 

Banyak kalangan menilai, akuisisi ini justru menguntungkan negara serta mengukuhkan hadirnya negara dalam melayani penyeberangan hingga pulau-pulau terpencil dan terluar.