Kejati Kalbar Akan Panggil Eks Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa pada penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin Pontianak sebanyak 27 orang telah diperiksa.

Gubernur Kalbar Melepas Keberangkatan 1300 Peserta Mudik Gratis Khatulistiwa 2025

‘’Sebanyak 27 orang pada kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin Pontianak kami sudah memanggil 27 orang yang salah satu diantaranya adalam mantan Gubernur Kalbar,’’ujar I Wayan Gedin Arianta kepada siap.Viva.co.id Rabu, 9 Oktober 2024.

Gedin menambahkan, mantan gubernur Kalbar tersebut sudah pernah dipanggil satu kali, namun belum memenuhi panggilan dan pemanggilan yang kedua kalinya akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.

Polres Ketapang Tangkap Oknum Kades Marau dalam Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit

‘’Pernah dipanggil tapi belum datang, sehingga akan dijawalkan untuk pemanggilan yang kedua,’’tambah I Wayan.

Lebih lanjut, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar pada Yayasan Mujahidin tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.

Pasar Murah Ramadan Kejaksaan Tinggi Lampung: Wujud Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

‘’Sudah tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil dari penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalbar. Kami masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Kalbar terkait hasil penghitungan dana hibah Pemprov Kalbar tersebut,’’pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edward Kaban mengatakan pada periode Januari hingga Juli 2024 telah menangani perkara tindak pidana khasus dugaan korupsi sebnayak 7 perkara dan yang sudah masuk tahap penyidikan 5 perkara.

‘’Dari 5 perkara tersebut, satu diantaranya dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023,’’tegasnya.