Jabatan Lurah Cisalak Pasar Tuai Polemik, Diduga Berbau Politis Jelang Pilkada Depok

Viral spanduk tolak Lurah Cisalak Pasar jelang Pilkada Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Sejumlah spanduk menolak kehadiran Lurah Cisalak Pasar, Kota Depok bertebaran di sejumlah titik. Kecaman itu muncul lantaran diduga terkait politik jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.  

Eks Dewan Pakar PKS Depok Ini Ngaku "Mualaf" Jelang Pilkada: Saya Nyaman di Supian-Chandra

Adapun narasi yang tertuang dalam spanduk itu yakni: Kami warga Cisalak Pasar menolak kehadiran lurah hasil politisasi wali kota yang tidak sesuai kepangkatan dan masa kerja.

Dikutip dari laman BPK RI, syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi: Pangkat atau golongan minimal Penata (III/c). Lalu masa kerja minimal 10 tahun.

DMI Ancam Pecat Anggotanya yang Dukung IBH-Ririn di Pilkada Depok: Secara Organisasi Kami Netral

Hal ini sontak menuai reaksi banyak pihak. Salah satunya yang ikut angkat bicara adalah Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno.

Menurut dia, pengangkatan Plt Lurah Cisalak Pasar yang menuai polemik di tengah warga diduga kuat terkait dengan Pilkada Depok 2024.

Keras! Chandra Siap Mundur Jika Tak Sanggup Berantas Mafia PPDB di Depok

"Kalau kita lihat ini ada indikasi politisasi ya. Karena orang yang belum pantas dan belum layak untuk menduduki jabatan tapi diduga dipaksakan oleh kepentingan penguasa, yang memang terindikasi ke arah politisasi, yaitu untuk salah satu pasangan calon," katanya dikutip pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Kasno mengungkapkan, seharusnya lurah itu selayaknya berada di posisi atau golongan 3b. 

"Nah patut diduga posisi lurah saat ini melanjutkan menjadi PLT lurah itu hanya golongan 2b. Artinya belum cukup," tuturnya.

"Artinya apa? Di sini ada unsur ataupun indikasi pemaksaan yang memang untuk kepentingan kekuasaan sebagai kendaraan politisasi," sambungnya.

Terkait hal tersebut, Kasno mengancam bakal melaporkan dugaan atas polemik ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Pemerintah Kota Depok.