Usai Heboh Guru dan Murid Gorontalo, Kini Muncul Video 11 Detik Ibu Cabuli Anak Kandung di Kuningan

Potret ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tandasnya.

Polemik Penyebar Pertama Video Gus Miftah Kian Memanas, Muncul Isu Ternyata dari Orang Dekat?