Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Masuk Adiksi Sedang Andrew Andika dan 5 Temannya Direhabilitasi
- istimewa
Siap – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, termasuk salah satunya aktor Andrew Andika.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa keenam orang termasuk Andrew Andika dilakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta.
"Terhadap enam orang yang kami amankan ini semuanya berdasarkan aturan kami lakukan asesmen di BNNP," ungkap Teuku Arsya saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10/2024).
Adapun hasil dari asesmen yang dilakukan oleh BNNP, kata Arsya, diperoleh bahwa keenam orang tersebut termasuk Andrew Andika sebagai pelaku masuk dalam kategori kecanduan yang sedang.
"Hasil asesmen tersebut menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang, sehingga nantinya kedepan kami akan merehab terlebih dahulu terhadap enam orang ini sampai nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut dari hasil tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aktor Andrew Andika diamankan bersama sejumlah rekannya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menuturkan, bahwa Andrew Andika ditangkap usai menonton konser dan pesta narkoba.
Kronologi pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret aktor Andrew Andika bermula dari sang aktor yang menghubungi temannya tersangka FA untuk menonton sebuah konser di daerah Jakarta Selatan. Tersangka FA dengan 5 orang lainnya tengah berada di hotel di Jakarta Selatan.
"Kemudian mereka pergi, tujuh orang tersebut pergi ke nonton konser, dan kemudian melanjutkan untuk melakukan pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat," imbuh Chandra.