Bikin Ngelus Dada, Ternyata Begini Cerita Dibalik Viralnya Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo?
- Istimewa
"DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, Kepala madrasah tempat siswi tersebut sekolah mengatakan, siswi korban kekerasan seksual gurunya kini tak mau masuk sekolah.
Hal itu lantaran video asusila siswi itu bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). Bahkan, kini wajahnya tersebar di media sosial.
Kepala sekolah mengatakan, informasi bahwa siswi itu tak mau lagi masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya.
"Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa,"katanya.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," tambahnya.