Pilu, Pemilik Lahan Sertifikat Prona Dilaporkan PT SJM ke Polda Kalbar

Warga Desa Limbung Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Siap – Sejumlah warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya mengaku resah dan ketakutan setelah dilaporkan ke Polda Kalbar oleh Management PT Sawit Jaya Makmur (SJM) dengan tuduhan melakukan tindak pidana perkara penyerobotan.

Detik-detik Seorang Istri Saksikan Suami Tewas Diterkam Buaya Muara di Kalbar

Perwakilan warga Desa Limbung, Andi Rajali membenarkan ada sejumlah warga dipanggil oleh penyidik Polda Kalbar untuk diminta klarifikasi terkait adanya laporan dari PT Sawit Jaya Makmur (SJM) dengan tuduhan penyerobotan.

‘’Iya benar informasi tersebut, bahkan ada sejumlah warga yang sudah dipanggil. Padahal lahan yang di tuduhkan penyerobotan tersebut lahan warga yang sudah memiliki alas hak sah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kubu Raya berupa sertipikat dari program ajudifikasi prorgam Prona Tahun 2012. Tapi justru masyarakat yang di tuduh menyerobot,’’jelas Andi Rajali kepada siap.Viva.co.id pada Senin, 23 September 2024.

Turnamen HUT RI Cup 2024 di Desa Limbung Memasuki 16 Besar, Perebutkan Hadiah Utama Rp15 Juta

Andi mengatakan, masyarakat Desa Limbung yang tidak faham dengan hukum merasa ketakutan dan resah dengan laporan PT SJM tersebut. Dan ia akan mengambil langkah dengan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham).

‘’Kami tidak akan diam walaupun kami masyarakat kecil dan orang miskin, karena perusahaan zalim,’’katanya. Lebih lanjut, Andi mengatakan, PT SJM melaporkan warga tersebut setelah adanya dugaan PT SJM take over kepada perusahaan lain. Setelah itu tiba-tiba ada laporan tersebut. Padahal sejak tahun 2012 tidak pernah ada PT SJM mempersalahkan persoalan lahan tersebut.

Seorang Nelayan Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Kalbar

‘’Selama 12 tahun PT SJM Bangun kebun sawit di Desa Limbung ini tidak pernah ada penyerobotan. Tapi baru-baru ini lantas muncul masyarakat di tuduh menyerobot HGU PT SJM,’’tandasnya.

Andi Rajali menambahkan, setelah masyarakat dilaporkan ke Polda Kalbar, lantas masyarakat di undang dalam forum pertemuan yang dihadiri oleh Tim dari PT SJM yang dihadiri oleh warga, pihal legal dari PT SJM.

‘’Dalam pertemuan tersebut dibahas masalah penyerobotan dan warga yang memiliki lahan ada alas hak sertifikat akan diberi tali asih sebesar Rp3 juta,’’tambanya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, menolak tali asih dari PT SJM sebesar Rp3 juta lantaran lahan tersebut murni miliknya yang memiliki sertifikat dari program prona.’’Kami warga sudah sepakat menolak tali asih dari PT SJM Rp3 juta karena selama ini kami juga tidak mendapatkan bagi hasil dari kebun tersebut,’’ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Haidir merupakan salah satu saksi yang merintis lahan untuk pengambilan titik koordinat untuk sertifikat program prona membenarkan, bahwa saat perintisan lahan tersebut ia bersama 3 rekan lainya yang ikut turun kelapangan untuk merintis.

‘’Iya benar saat itu saya bersama 3 teman yang merintis lahan tersebut untuk program prona sekitar Tahun 2010,’’ujarnya.

Kepala Desa Limbung, Mujirin membenarkan, ada warga yang dilaporkan oleh PT SJM terkait kasus dugaan penyerobotan. Namun ia berharap kasus tersebut tidak berlanjut. Karena sebenarnya kalau sampai ada laporan tersebut ia menganggap perusahaan sudah keterlaluan.

‘’Informasi tersebut benar dan saya berharap itu bisa diselesaikan untuk internal di desa. Karena sekitar 70 persen warga disini sudah mau bekerjasama dengan perusahaan. Tinggal sekitar 30 persen yang belum mau bekerjasama dengan perusahaan,’’ujarnya.

Ditambahkan oleh kepala desa, bahwa PT Sawit Jaya Makmur (SJM) telah di take over kepada PT Asia Agri sekitar tiga bulan yang lalu.

‘’Sudah tiga bulan yang lalu pak take over tersebut,’’tandasnya.

Sementara itu, pejabat PT Sawit Jaya Makmur , H.Darso saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi. ‘’Mas dari media apa. Kita belum saling kenal ya.’’ujarnya.