Intip Rumah Baru Wapres Maruf Amin di Depok, Hadiah dari Negara: Luasnya Nyaris Setara GBK?

Tampak depan rumah baru Wapres Maruf Amin di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Negara juga menanggung biaya perawatan kesehatan mereka dan keluarganya. Selain itu, mereka akan diberikan rumah tinggal dan kendaraan yang dilengkapi dengan sopir.

PDIP Sedih lihat Prabowo Direndahkan Martabatnya Karena Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, yakni presiden dan wakil presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden, berhak menerima berbagai fasilitas negara. 

Termasuk di antaranya rumah, setelah masa tugas mereka berakhir.

Wapres Gibran Buka Hotline Pengaduan, Catat Nomornya!