Intip Rumah Baru Wapres Maruf Amin di Depok, Hadiah dari Negara: Luasnya Nyaris Setara GBK?
Kamis, 19 September 2024 - 14:27 WIB
Sumber :
- Istimewa
Negara juga menanggung biaya perawatan kesehatan mereka dan keluarganya. Selain itu, mereka akan diberikan rumah tinggal dan kendaraan yang dilengkapi dengan sopir.
Baca Juga :
PDIP Sedih lihat Prabowo Direndahkan Martabatnya Karena Berikan Dukungan ke Luthfi-Taj Yasin
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, yakni presiden dan wakil presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden, berhak menerima berbagai fasilitas negara.
Termasuk di antaranya rumah, setelah masa tugas mereka berakhir.