Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Potret kolase Edwin Partogi kuasa hukum Saka Tatal
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditengah penantian hasil sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon yang belum diketahui, kini enam terpidana juga telah menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Terkait hal itu, Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa dirinya merasa bahwa sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini tengah bergulir menjadi surplus bukti dan saksi.

Sehingga kata Edwin makin menguatkan peristiwa yang dituduhkan yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eky dan Vina itu nihil.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Jadi sidang PK enam terpidana ini adalah kelanjutan dari sidang PK Saka Tatal untuk memperkuat bahwa peristiwa tewasnya Eky dan Vina bukan akibat pembunuhan dan pemerkosaan, tapi kecelakaan," kata Edwin Partogi seperti dikutip YouTube Nusantara tv.

Karena menurut Edwin, hingga saat ini tidak yang dapat membuktikan atau menghadirkan bukti terjadinya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan pada 2016 silam.

Menolak Lupa, Marliyana Beberkan Secara Gamblang Rencana Pembunuhan Vina, Sakit Hati Cinta Ditolak?

"Yang menguatkan dan dijadikan bukti bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi hanya BAP yang dulunya para tersangka kini terpidana," katanya.

Dan itu juga, lanjut Edwin, yang diadopsi oleh majelis hakim saat itu untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi, sekalipun pada perkara dari enam terpidana dan Saka Tatal kini telah mencabut BAP yang dulu mereka buat di Polresta Cirebon hingga Polda Jabar.

"Tapi berkas itu masih saja digunakan atau bahkan dijadikan alat bukti petunjuk untuk menguatkan dakwaan jaksa atas peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang lemah," katanya.

"Kenapa kemudian itu yang menjadi alasan hakim menjadikan BAP yang sebenarnya kualitasnya bukan alat bukti," tambahnya.

Terkait posisi Iptu Rudiana yang makin terpojok dengan adanya beragam kesaksian bahwa ia terlibat dalam kasus itu, Edwin menjelaskan bahwa ini bukan persoalan memojokkan, tapi memberikan fakta apa yang sebenarnya terjadi.

"Peran Iptu Rudiana sangat besar sampai melampaui kewenangan dengan melakukan penyelidikan tanpa berdasarkan hukum, tidak ada surat perintah penangkapan dan berani melakukan penyiksaan terhadap para terpidana," katanya.

"Kemudian berlanjut ke tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan, tentu perkara ini tidak akan mungkin ada jika tidak ada peran Rudiana," tambahnya.

Jadi kata Edwin, buka selalu memojokkan Rudiana, tapi fakta fakta peradilan sesat yang saat ini kita saksikan kemudian diajukan peninjuan kembali ada kontribusi besar dari dia (Rudiana).

"Kalau Rudiana tidak melakukan penangkapan yang tidak berdasar tanpa perintah hukum dan semena mena melakukan penyelidikan, ya peristiwa ini tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa dengan adanya sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada para terpidana, karena keadilan sejati tidak hanya merujuk pada bersifat formal saja, tapi harus juga diuji melalui fakta yang ada sebagai bukti.

"Nah, itulah yang sebenarnya bisa kita petik pelajaran walaupun mahal," ungkapnya.

Disisi lain, kata Edwin, harusnya ada respon dari institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terkait persoalan ini, bukan hanya terlihat diam seribu bahasa dan menunggu hasil sidang PK seperti apa.

"Dengan hal semacam itu semakin terlihat bahwa para penegak hukum tidak ada kontribusi untuk melakukan penegakan hukum yang benar," katanya.

Padahal, kata Edwin, dari fenomena dan dinamika yang saat ini terjadi sudah terungkap segala macam fakta, tapi tidak ada respon sama sekali dari para kepala kepala institusi penegak hukum seperti Kepala kepolisan, Kejaksaan dan yang lainnya.

"Dari semua hal yang pernah kita bahas dalam pengungkapan kasus Vina ini adakah dari para kepala penegak hukum yang menjadikan sebagai alat koreksi? Ternyata tidak, dan mereka pasif, hanya menunggu hasil putusan seperti apa," katanya.

"Itu yang saya bilang bahwa tidak ada kontribusi kepada keadilan," tandasnya.