Kekerasan Penyidik Menggema di Sidang PK, Bikin Mantan Kapolda Jabar Naik Darah: Laporkan Segera!

Potret kolase Mantan Kapolda Jabar Anton Charlian
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Mencuatnya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam kembali bergema dalam sidang PK para terpidana menjadi sorotan publik.

Jelang Sidang PK, Saksi Fakta Kasus Vina Cirebon Ditabrak OTK Sampai Muntah Darah, Ada Teror Kah?

Menangapi hal tersebut, Irjen Pol Purn Anton Charliyan mantan Kapolda Jawa Barat periode 12 Desember 2016 hingga 25 Agustus 2017 memberi respon yang tak terduga.

Ia mengatakan bahwa seandainya hal itu memang terbukti terjadi, dirinya mengaku sebagai pimpinan kepolisian Polda Jawa Barat ketika itu jika mendapat laporan pastinya tidak akan mentolelir hal tersebut.

Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

"Saya tidak akan mentolelir proses pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur dan itu jelas, kalau kenyataannya seperti itu harus ditindak," kanta Anton seperti dikutip Youtube nusantara tv.

" Dan kalau sekarang belum ada tindakan masih bisa dilaporkan, saya sendiri miris mendengarnya, kok sampai begitu, silahkan para pengacara untuk melaporkan ke Propam," sambung Anton.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Sehingga kata Anton, dapat diusut siapa berbuat apa, sekalipun dia polisi, karena tidak ada yang kebal hukum, tetap akan ditindak atas kejadian tersebut.

"Apabila hal itu benar terjadi, saya walaupun sudah lewat, saya minta maaf kepada terpidana dan keluarga, saya betul betul minta maaf," katanya.

Karena menurut Anton, hal tersebut bukanlah prosedur pemeriksaan yang memang sesuai dengan juknis tata cara pemeriksaan yang kami haruskan kepada anggota yang menjunjung tinggi HAM dan tidak boleh ada kekerasan.

"Ya sekali lagi saya cukup miris apabila kejadian tersebut ada, sampai disetrum, dipukul, ditodong dan lain lain, silahkan usut oknum oknum itu yang telah nama baik Polri, karena Polri tidak butuh orang orang yang demikian," tegasnya.

Karenanya, kata Anton, dirinya dari awal menyebut harus mengadakan audit investigasi tanpa perlu laporan dari masyarakat, karena ini merupakan kontrol sosial atau kepada diri sendiri.

"Bagaimana kita memperbaiki rumah kalau dalam rumah tersebut tidak diketahui dimana bocornya, dimana pecahnya," katanya.

Karena dalam kasus Vina Cirebon ini telah menjadi keputusan tiga penegak hukum, yakni Polisi, Jaksa dan Hakim pengadilan, lanjut Anton, maka dari itu harus sama sama melakukan instrospeksi bukan hanya salah satu saja.

"Untuk itu, saya kira tidak ada salahnya kalau kita minta maaf atas kekeliruan, karena kepolisian juga buka super power atau super hebat, karena pasti ada oknum dibawah yang mencemarkan nama baik," ungkapnya.

Nah terkait pengakuan kuasa hukum terpidana yang mengaku sudah mempunyai saksi, kata Anton, dirinya sangat mendukung, namun harus diperkuat lagi dan harus betul betul diperdalam.

"Kedua, saya juga tetap masih menyoroti masalah apakah ini pembunuhan atau kecelakaan, memang kita akui bahwa awalnya itu diklaim sebagai kecelakaan," katanya.

Namun setelah visum keluar, kata Anton, ini menjadi sebuah temuan baru, selain adanya sejumlah kerusakan pada tubuh yang begitu parah, muncul juga dugaan perkosaan.

Kenapa seperti itu? Karena kata Anton, didalam alat vital korban vina ditemukan adanya jaringan pendarahan yang tidak wajar dan sperma.

"Nah inilah yang terjadi kenapa muncul dugaan pemerkosaan, kalau itu kecelakaan mungkinkah demikian? Makanya kita perlu second opinion dari ahli untuk membahas ini," tandasnya.