Rieke Pasang Badan, Terdakwa Kasus Landak I Nyoman Sukena Auto Bebas dari Penjara

Rieke Diah Pitaloka jamin I Nyoman Sukena terdakwa landak
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Upaya penangguhan yang dilakukan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terhadap terdakwa kasus pemeliharaan landak, I Nyoman Sukena di Bali membuahkan hasil.

Puan Desak Pemerintah Siapkan Bantuan Evakuasi Wisatawan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi

I Nyoman Sukena akhirnya bebas dari Rutan Kelas 2A Krobokan, Denpasar, Bali. Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim dalam persidangan tersebut. 

Ada dua surat penangguhan yang masuk sebagai penjamin untuk I Nyoman. 

Polri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa dari Pengungkapan Kasus Narkoba Sejak 2020

Yakni dari Rieke Diah Pitaloka anggota DPR RI dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Dengan demikian, I Nyoman Sukena akhirnya bebas dari Rutan Kelas 2A Krobokan menjadi tahanan rumah

PPP bakal Percepat Jadwal Muktamar

"Assalamualaikum besti-besti love Indonesia, Alhamdulillah sidang di PN Denpasar (Bali) majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa I Nyoman Sukena dalam kasus sidang landak menjadi tahanan rumah," teriak Rieke dengan nada senang. 

Ada beberapa pertimbangan hakim dan jaksa terkait putusan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title