Intip Harta Sulistiyanto, Hakim Viral yang Denda Terdakwa Korupsi Cuma Rp 5 Ribu: Mobilnya Sigra

Hakim PN Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto
Sumber :
  • Indopos

Siap – Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto tengah jadi sorotan banyak pihak lantaran menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah, Toni Tamsil.

Jadi Sorotan Usai Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Segini Kekayaan Hakim Eko Aryanto

Dalam perkara yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Sulistiyanto bertindak sebagai hakim ketua. Adapun sidang putusan itu berlangsung pada 1 September 2024.

Kala itu, Sulistiyanto menjatuhkan vonis hukuman terhadap Toni Tamsil berupa 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000. 

Muhammadiyah Desak Pemerintah Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, 3 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut sontak menyita perhatian publik, salah satunya yang ikut bereaksi atas putusan Sulistiyanto dan kawan-kawan adalah Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. 

Seberapa Penting dan Wajibkah LHKPN bagi Pejabat? Simak Ulasan Berikut

Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Rieke sempat menyinggung vonis sambil curhat ke Paus Fransiskus.

"Kalau kamu bisa ketemu sama Paus Fransiskus apa yang kamu mau curhatin dan apa yang mau kamu tanyain? Kalau aku aku mau cerita soal kasus yang lagi hits beberapa waktu lalu, jangan sampai hilang," kata Rieke.

"Mumpung ada Paus aku mau curhat. Nah Paus di dalam kasus kerugian negara Indonesia yang indikasinya sampai Rp 300 triliun itu ada seorang terdakwa yang bernama Toni Tamsil yang di sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," sambungnya.

Toni, lanjut Rieke, terindikasi kuat melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di dalam mengungkap kasus kerugian negara Indonesia sesbar Rp 300 triliun. 

Lalu, pada 1 September 2024 Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakimnya adalah Hakim Ketua Sulistiyanto Rohmat Budiarto menjatuhkan vonis ringan.

"Nah Paus tahu engak utusannya? 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu alias Rp 5 ribu perak," ujarnya.

"Emang boleh kalau kerugian negaranya Rp 300 triliun dan orang yang menghalangi mengungkap kerugian negara Rp 300 triliun dendanya cuma Rp 5 ribu alias Rp 5 ribu perak," timpalnya lagi. 

Harta Kekayaan

Sontak putusan itu membuat sosok Sulistiyanto jadi sorotan publik. Lantas berapa nilai harta kekayaan hakim PN Pangkalpinang itu?

Dikutip dari lama LHKPN KPK periode 2022, Sulistiyanto tercatat hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan di Sleman. Itu pun warisan senilai Rp 294.168.000.

Kemudian, ia tercatat hanya punya satu aset kendaraan berupa mobil Daihatsu Sigra tahun 2019 senilai Rp 100.000.000. Berikutnya kas dan setara kas Rp 657.000.

Dengan demikian, nilai harta kekayaannya dalam laporan ini senilai Rp 395.825.000. 

Sementara itu, pantauan siap.viva.co.id melaporkan, pada periode tahun 2023-2024 LHKPN KPK atas nama Sulistiyanto belum tercatat.