Niat Ingin Berobat, Remaja 19 Tahun di Tangerang Dicabuli Perawat Klinik

Niat Ingin Berobat, Remaja 19 Tahun Dicabuli
Sumber :
  • Istimewa

Siap –  Seorang pasien Wanita berusia 19 tahun menjadi korban pelcehan seksual oleh seorang perawat di sebuah klinik, Cipadu. Tanggerang Banten.

Kronologis berawal ketika orban datang dengan keluhan menstruasi yang tidak kunjung henti, saat pemeriksaan kepada korban perawat itu malah mencabuli  meraba di bagian tubuh sensitif korban.

Merasa menjadi korban pelecehan seksual, korban pun langsung melaprokannya kepada polisi.

"Perawat inisial H saat ini statusnya sudah ditetapkan jadi tersangk dan kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Rabu (3/9).

Pimpinan Ponpes Said Yusuf All Out Dukung Supian Suri-Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok 2024


Pelaku melakukan tindak dugaan pelecehan, dengan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter).

Atas perbuatannya itu, H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," ujarnya.

Diketahui, pelecehan itu terjadi pada saat H memeriksa organ reproduksi korban. Atas kasus ini, polisi meminta bila terdapat korban dari tindakan pelaku, untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian.

Jagokan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok PDIP Yakin Bakal Sudahi Kekuasaan PKS