Polisi Ungkap Peran Para Pelaku Sindikat Jual-Beli Bayi di Depok
- istimewa
2. Pelaku AN berperan mencari bayi melalui aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tuanya dan juga mengantarkan bayi tersebut kepada MI yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
3. Pelaku DA berperan menjual bayi kepada RD dengan nominal Rp10.000.000 di luar biaya bidan, alasan menjual bayinya karena hasil diluar pernikahan.
4. Pelaku MD adalah pacar dari DA berperan mendampingi DA menjual bayinya kepada RD, alasan dijual karena hamil diluar pernikahan.
5. Pelaku SU berperan menjual bayi kepada AN dengan nominal Rp10.000.000 (diluar biaya bidan), alasan menjual bayinya karena sang suami tidak mau mengurus bayi tersebut.
6. Pelaku DA merupakan teman SU berperan menemani SU lahiran dan membantu menyerahkan bayi kepada AN dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut.
7. Pelaku RK adalah suami dari SU berperan menjual bayi kepada AN karena tidak mau mengurus anaknya tersebut.
8. Pelaku IM berperan mendanai uang kepada RD dan AN untuk membeli bayi serta yang mencari adopter (pengadopsi bayi) Jual Rp10-15 juta ke Penadah, jual ke Pengadopsi Rp 45 Juta.